Sabtu, 14 April 2012

Franchise


Waralaba

Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Ciri-ciri waralaba
1.     Memiliki ciri khas usaha : 
Artinya, waralaba merupakan suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

2.     Terbukti sudah memberikan keuntungan :
Kriteria ini menunjuk pada pengalaman yang telah dimiliki pemberi waralaba selama kurang lebih 5 (lima) tahun. Dengan pengalaman itu, pemberi waralaba diyakini telah memiliki kiat-kiat dalam berbisnis termasuk bagaimana mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.



3.     Standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis :
Standar ini secara tertulis wajib dibuat oleh pemberi waralaba, supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).

4.     Mudah diajarkan dan diaplikasikan :
Artinya, waralaba dimaksud mudah untuk dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.

5.     Dukungan yang berkesinambungan :
 Ini berarti, pemberi waralaba wajib memberikan dukungan kepada penerima waralaba secara terus-menerus, seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

6.     Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar :
 Maksudnya, waralaba yang mau diwaralabakan sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha waralaba dimaksud, seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang yang diajukan oleh pemberi waralaba.

Syarat – Syarat Waralaba

1.     Memiliki ciri khas usaha :
Misalnya merk, bahan baku, cara penyajian dan sebagainya. Kedua, perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal dua tahun.

2.     Memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan :
SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan.

3.     Harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).


Kelebihan Waralaba

1.     Biasanya mempunyai produk yg unik, tidak mudah ditiru

2.      Mempunyai keunggulan dibandingkan dgn tipe usaha sejenis
  
3.  Mempunyai konsep usaha yg telah terbukti berhasil

4.   Produk/jasa yg terjamin

5.   Sudah mempunyai nama

6.   Adanya standarisasi dan pengoperasian yg jelas (SOP)

7.   Resiko kerugian yg rendah

Kekurangan Waralaba

1.     Adanya keharusan untuk membayar royalti fee kepada franchisor untuk   penggunaan sistem waralaba.

2.     Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukulngan franchisor yang tidak    
konsisten sesuai kontrak kerjasama.

3.     Ketergantungan yang besar kepada franchisor sehingga menjadi kurang
mandiri.

4.     Reputasi dan citra bisnis yang diwaralabakan menurun di luar kontrol
franchisor dan franchisee.

Contoh Waralaba :



Waralaba Alfamart adalah usaha minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan kesepakatan waralaba dari PT. SumberAlfariaTrijaya Tbk, selaku pemegang merek Alfamart. Dengan motto “Belanja Puas, Harga Pas” model bisnis Alfamart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari- hari dengan harga terjangkau dan berlokasi di sekitar wilayah perumahan.


 


ABSTRAKSI
Franchise



 Franchise berasal dari kata Perancis, yakni “franchir”, yang mempunyai arti memberi kebebasan kepada para pihak. Hakikat dari pengertian franchise adalah mandiri dan bebas. Seringkali terdengar ungkapan-ungkapan dari iklan yang dipromosikan oleh perusahaan franchise seperti “be your own boss” yang artinya (jadilah bos dalam perusahaan yang anda miliki sendiri) atau ungkapan lain seperti “each office is owned operated independently” yang artinya (setiap perusahaan/kantor dimiliki dan dioperasikan secara mandiri).


Ciri-Ciri Franchise


Bisnis franchise juga dicirikan dengan adanya :

1.     Franchisor yang menawarkan paket usaha.

2.     Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan
             usaha milik franchisor.

3.     Ada kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha.

4.      Ada kontak tertulis yang mengatur kerjasama.






ABSTRAKSI
Kelebihan Franchise


1.     Adanya program-program pelatihan dari Fanchisor (yang punya      perusahaan)sehingga kurangnya skill dapat di tanggulangi.

2.     Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.

3.     Populer seketika.

4.      Karena sudah populer maka tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar untuk promo atau dana untuk kegagalan yang biasa dialami oleh perusaan yang baru berdiri.

5.      Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise.

       6.  Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak  cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
 
 
 
 
 
 
ABSTRAKSI
Kerugian Franchise

1.     Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;.

2.      Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
 
3.     Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor,

4.      Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,

5.      Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,

6.     Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.
 
 
 
 
 
ABSTRAKSI
Contoh Franchise
 
 ABSTRAKSI
Franchise ini pertama kali buka tahun 1984. Sejarahnya dimulai di Gedung Djakarta Theatre, Jakarta. Hingga kini lebih dari 180 restoran Pizza Hut menyebar di 22 propinsi di seluruh Indonesia. Pizza Hut merupakan jaringan restoran pizza terbesar di dunia. Saat ini franchise pizza ini tersebar di 97 negara dengan jumlah restoran lebih dari 5.600 buah. Pemegang merek franchise Pizza Hut sama dengan KFC, yaitu Yum! Brands. Di Indonesia, menurut laporan majalah SWA tahun 2008, hak franchise Pizza Hut dipegang oleh Sriboga yang dikenal sebagai perusahaan besar di industri tepung. Pada Juli 2008, Sriboga mengakuisisi 66% saham Pizza Hut Indonesia yang dimiliki oleh PT Recapital Advisory (Recapital), perusahaan private equity.
 
 


ABSTRAKSI
Perbedaan Franchise dan Waralaba

ABSTRAKSI
Franchise dan Waralaba adalah dua bahasa yang mungkin perbedaannya bisa dibilang sedikit karena bisa dikatakan Franchise itu adalah waralaba tapi ada satu hal yang membedakan keduanya. Waralaba itu dilindungi oleh HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, tetapi kalau Franchise itu mungkin salah satu produk dari sebagian orang luar negeri dan Waralaba masih dimiliki oleh asli orang Indonesia.


 


Sumber :

ABSTRAKSI
1.     http://www.fileinvestasi.com/regulasi/bisnis/205-kenali-ciri-waralaba-sebelum-. memulainya



4.      research.amikom.ac.id/index.php/KIM/article/download/3417/1753

story-wanda.blogspot.com




ABSTRAKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar