Waralaba
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Ciri-ciri waralaba
1. Memiliki ciri khas usaha :
Artinya, waralaba merupakan suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan :
Kriteria ini menunjuk pada pengalaman yang telah dimiliki pemberi waralaba selama kurang lebih 5 (lima) tahun. Dengan pengalaman itu, pemberi waralaba diyakini telah memiliki kiat-kiat dalam berbisnis termasuk bagaimana mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.
3. Standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis :
Standar ini secara tertulis wajib dibuat oleh pemberi waralaba, supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan :
Artinya, waralaba dimaksud mudah untuk dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5. Dukungan yang berkesinambungan :
Ini berarti, pemberi waralaba wajib memberikan dukungan kepada penerima waralaba secara terus-menerus, seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar :
Maksudnya, waralaba yang mau diwaralabakan sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha waralaba dimaksud, seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang yang diajukan oleh pemberi waralaba.
1. Memiliki ciri khas usaha :
Misalnya merk, bahan baku, cara penyajian dan sebagainya. Kedua, perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal dua tahun.
2. Memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan :
SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan.
3. Harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).
1. Biasanya mempunyai produk yg unik, tidak mudah ditiru
2. Mempunyai keunggulan dibandingkan dgn tipe usaha sejenis
3. Mempunyai konsep usaha yg telah terbukti berhasil
4. Produk/jasa yg terjamin
5. Sudah mempunyai nama
6. Adanya standarisasi dan pengoperasian yg jelas (SOP)
7. Resiko kerugian yg rendah
Kekurangan Waralaba
1. Adanya keharusan untuk membayar royalti fee kepada franchisor untuk penggunaan sistem waralaba.
2. Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukulngan franchisor yang tidak
konsisten sesuai kontrak kerjasama.
3. Ketergantungan yang besar kepada franchisor sehingga menjadi kurang
mandiri.
4. Reputasi dan citra bisnis yang diwaralabakan menurun di luar kontrol
franchisor dan franchisee.
Waralaba Alfamart adalah usaha minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan kesepakatan waralaba dari PT. SumberAlfariaTrijaya Tbk, selaku pemegang merek Alfamart. Dengan motto “Belanja Puas, Harga Pas” model bisnis Alfamart adalah menjual berbagai kebutuhan sehari- hari dengan harga terjangkau dan berlokasi di sekitar wilayah perumahan.
Franchise
Franchise berasal dari kata Perancis, yakni
“franchir”, yang mempunyai arti
memberi kebebasan kepada para pihak. Hakikat dari pengertian franchise adalah mandiri dan bebas.
Seringkali terdengar ungkapan-ungkapan dari iklan yang dipromosikan oleh
perusahaan franchise seperti “be your own boss” yang artinya
(jadilah bos dalam perusahaan yang anda miliki sendiri) atau ungkapan lain
seperti “each office is owned operated
independently” yang artinya (setiap perusahaan/kantor dimiliki dan
dioperasikan secara mandiri).
Ciri-Ciri
Franchise
Bisnis franchise juga dicirikan dengan adanya :
1.
Franchisor yang menawarkan
paket usaha.
2.
Franchisee yang memiliki
unit usaha (outlet) yang
memanfaatkan
usaha milik franchisor.
3.
Ada kerjasama antara franchisor
dan franchisee dalam hal
pengelolaan unit usaha.
4.
Ada kontak tertulis
yang mengatur kerjasama.
Kelebihan
Franchise
1. Adanya program-program pelatihan dari
Fanchisor (yang punya perusahaan)sehingga
kurangnya skill dapat di tanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee
akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan
dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor karena merasa telah
memiliki perusaan yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer maka tentu saja
perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar untuk promo atau dana untuk
kegagalan yang biasa dialami oleh perusaan yang baru berdiri.
5. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau
dimanapun mewakili seluruh jaringan Franchise.
6. Franchise mendapatkan hak untuk
menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses,
formula dn resep rahasia milik franchisor,
Kerugian Franchise
1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor
sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga pihak franchisee hilang
kemandiriannya;.
2. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
3. Biasanya kontrak franchise berisikan juga
pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak
franchisor,
4. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak
selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
5. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam
kebijakannya,
6. Turunnya reputasi dan citra dari
merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.
Contoh Franchise
Franchise ini pertama kali buka tahun
1984. Sejarahnya dimulai di Gedung Djakarta Theatre, Jakarta. Hingga kini lebih
dari 180 restoran Pizza Hut menyebar di 22 propinsi di seluruh Indonesia. Pizza
Hut merupakan jaringan restoran pizza terbesar di dunia. Saat ini franchise
pizza ini tersebar di 97 negara dengan jumlah restoran lebih dari 5.600 buah. Pemegang
merek franchise Pizza Hut sama dengan KFC, yaitu Yum! Brands. Di Indonesia,
menurut laporan majalah SWA tahun 2008, hak franchise Pizza Hut dipegang oleh
Sriboga yang dikenal sebagai perusahaan besar di industri tepung. Pada Juli
2008, Sriboga mengakuisisi 66% saham Pizza Hut Indonesia yang dimiliki oleh PT
Recapital Advisory (Recapital), perusahaan private equity.
Perbedaan Franchise dan Waralaba
Franchise dan Waralaba adalah dua
bahasa yang mungkin perbedaannya bisa dibilang sedikit karena bisa dikatakan
Franchise itu adalah waralaba tapi ada satu hal yang membedakan keduanya. Waralaba
itu dilindungi oleh HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, tetapi kalau Franchise
itu mungkin salah satu produk dari sebagian orang luar negeri dan Waralaba
masih dimiliki oleh asli orang Indonesia.
Sumber :
1.
http://www.fileinvestasi.com/regulasi/bisnis/205-kenali-ciri-waralaba-sebelum-.
memulainya
4.
research.amikom.ac.id/index.php/KIM/article/download/3417/1753
story-wanda.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar