Hukum: recht (belanda), legal/law (inggris): norma/kaedah, kebiasaan.
Hukum adalah berupa peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dandibentuk oleh badan resmi (yang berwajib) serta apabila dilanggar dikenakan tindakan hukumantertentu (sanksi).
Ø J. Van kan
Keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungikepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. ( Inleiding tot de Rechts wetenschap)
Ø Rudolf von Ihering
Keseluruhan kaidah-kaidah yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. (Der Zweek im Recht)
Ø Han Kelsen
Hukum terdiri dari kaidah-kaidah bagaimana orang harus berlaku. (Reine Rechtslehre)
Ø Wirjono Prodjodikoro
Rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagaianggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggotamasyarakat itu.
Ø O. Notohamidjodjo
Keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifatmemaksa untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan pergaulan negara (serta antarnegara), yang mengarahkan kepada keadilan, demi tata serta damai, dengan tujuan memanusiakanmanusia dalam masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Ø Peraturan tingkah laku manusia dalam masyarakat
Ø Dibuat oleh badan resmi (yang berwajib)
Ø Bersifat memaksa
Ø Sanksi tegas (Pidana Penjara, ganti rugi)
CIRI-CIRI HUKUM
Ø Adanya perintah dan larangan
Ø Perintah dan larangan harus ditaati setiap orang
SIFAT HUKUM
Ø Mengatur dan memaksa
Ø Memberikan sanksi tegas (hukuman) bagi yang melanggar
TUJUAN HUKUM
Ø Hukum mengabdi pada tujuan negara agar mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaanrakyatnya.
Ø Diciptakan oleh negara agar tercipta suasana aman, tentram dan sejahtera.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Ø Undang-undang
Ø Kebiasaan
Ø Keputusan Hakim (yurisprudensi)
Ø Perjanjian Internasional (traktat)
Ø Pendapat para sarjana hukum (doktrin)
PEMBAGIAN HUKUM
Ø MENURUT BENTUKNYA
· Hukum Tertulis
· Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Ø MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
· IUS CONSTITUTUM (Hukum Positif) : Hukum yang berlaku sekarang dalam masyarakat tertentu danwaktu tertentu
· IUS CONSTITUENDUM : Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
· HUKUM ALAM : Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan tempat.
Ø MENURUT ISINYA
· HUKUM PRIVAT (Sipil) : Hukum yang mengatur hubungan antar orang untuk kepentinganperorangan. (Hukum Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Perdata, Hukum Perjanjian dll)
· HUKUM PUBLIK (Hukum Negara) : Hukum yang mengatur negara dengan aparat dan warganegaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar